BI restrukturisasi kredit UMKM korban gempa Rp 178,9 M

July 4th, 2009 | 00:58

Pelaku usaha yang terkena bencana alam di DIY dan sekitarnya mendapatkan perlakuan khusus terhada kredit bank yang belum bisa dilunasi oleh Bank Indonesia. Melalui Peraturan No II/27/PBI/2009, Bank Indonesia memperpanjang hingga Desember 2010 kepada pelaku usaha yang terkena bencana alam untuk melunasi kredit bank mereka. BI mencatat Rp.178, 9 miliar...

 Pages:  1