Warga Dan Tempat Usaha Wajib Punya Ruang Terbuka Hijau Privat
February 16th, 2010 | 17:33
Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 06 Tahun2010 mengenia penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat (RTH) maka setiap warga Kota Yogyakarta wajib memilikiRTH. Aturan ini bakal menjadi syarat mutlak bagi
Share on Facebook
Tweet
Category : BERITA JOGJA, HEADLINE | 308 views
Tags : Ruang terbuka hijau privat











Mohon jika ada contoh Perwal-nya dapat dikirimkan ke kami.
Terima kasih.