Warga Dan Tempat Usaha Wajib Punya Ruang Terbuka Hijau Privat

February 16th, 2010 | 17:33

Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 06 Tahun2010 mengenia penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat (RTH) maka setiap warga Kota Yogyakarta wajib memilikiRTH. Aturan ini bakal menjadi syarat mutlak bagi


Share on Facebook

Category : BERITA JOGJA, HEADLINE | 308 views
Tags :

One Response to “Warga Dan Tempat Usaha Wajib Punya Ruang Terbuka Hijau Privat”

  1. Hendra says:

    Mohon jika ada contoh Perwal-nya dapat dikirimkan ke kami.
    Terima kasih.

Leave a Reply