Bagaimana Proses Batik Indonesia Bisa Menjadi Budaya Takbenda Warisan Manusia?
February 9th, 2010 | 19:26

KRT Gaura Mancacacaritadipura (berkalung batik tulis) bersama salah seorang pengurus Kelompopk Sekar Jagad seusai Sosialisasi Inskripsi Batik Indonesia menjadi Budaya Takbenda Warisan Manusia di Ndalem Notoraharjan, 20 Januari 2010.
Pada tanggal 2 Oktober 2009, Batik Indonesia terinskripsi oleh UNESCO pada Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity). Apa maksud inskripsi tersebut? Bagaimana proses nominasi Batik Indonesia dari awal sampai berhasil? Dan setelah Batik Indonesia terinskripsi, apa yang harus kita lakukan untuk menindaklanjutinya?
Berikut Penuturan KRT Gaura Mancacaritadipura, sosok yang mengusulkan Batik Indonesia menjadi hasil Budaya Tak Benda Warisan Manusia kepada UNESCO yang disarikan dalam Sosialisasi Inkripsi Batik Indonesia oleh UNESCO dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia yang diselenggarakan Paguyuban Sekar Jagad di Ndalem Notorahardjan Yogyakarta, 20 Januari 2010:
Budaya Takbenda terdiri dari situs alam dan situs bernilai budaya ( tercatat pada Konvensi UNESCO 1972 tentang World Heritage). Sedang pada Konvensi UNESCO pada tahun 2003, yang dimaksud Budaya Takbenda Budaya Hidup terdiri dari budaya lisan, cerita termasuk bahasa, seni pentas seperti tari, wayang dll, adat istiadat, kebiasaan masyarakat, pengetahuan tentang semesta dan alam serta kerajinan tradisional termasuk benda-benda terkait dengan hal tersebut.
Berdasarkan definisi tersebut, Batik Indonesia sebagai kerajinan tradisional serta ikon budaya bangsa yang memiliki keunikan, simbol, tradisi dan filosofi yang dalam serta menyangkut siklus kehidupan manusia dalam kategori warisan budaya takbenda.
Batik Indonesia tersebar di paling tidak 20 Provinsi. Departemen perindustrian memperkirakan ada 40.000 unit usaha dan 800.000 tenaga kerja serta Rp150 juta USD per tahun nilai ekspor batik yang bisa dilakukan Indonesia.
Dua puluh provinsi tersebut adalah DKI, Jabar,, Jateng, Jatim/Madura, Bali, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Bengkulu, Jambi, Lampung, Sulsel, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, DIY, Nangroe Aceh Darussalam.
Pengusulan Batik Indonesia sebagai Budaya Takbenda Warisan Manusia melalui empat (4) jalan: Pertama, penyusunan naskah nominasi sesuai dengan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang dilakukan 17 Oktober 2003. Ke dua, melibatkan seluruh stakeholders batik; pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga masyarakat, pakar dll.
Ke tiga, dokumen nominasi sudah dikirim ke UNESCO, 3 September 2008 dan disidangkan pada 4th Session of the Intergovernmental Committee for Safeguarding Intangible Cultural Heritage, Abu Dhabi, 28 September-2 Oktober 2009. Ke empat, dokumen disertai Surat Dukungan Pemerintah melalui Surat Menko Kesra dan Surat Menbudpar.
Langkah-langkah dukungan masyarakat muncul dalam banyak sekali kerja-kerja praktis. Misalnya dengan membentuk Forum Masyarakat Batik pada 22 Agustus 2008, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang terus menerus melakukan pelestarian batik (safeguarding), melakukan promosi berupa pameran, workshop, iklan, himbauan dll, mendorong agar batik masuk dalam kurikulum sekolah, pendirian sekolah batik di beberapa daerah serta mendorong penyusunan kebijakan pelestarian batik.
Tim Nominasi dibentuk oleh Ketua Umum Yayasan KADIN Indonesia Imam Sucipto Umar pada November 2007 dengan mendapat arahan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Setelah itu dilakukan penelitian lapangan secara intensif dari Mei-Agustus 2008. Kemudian dilakukan pemenuhan kriteria yang diinginkan UNESCO dalam berkas program dengan mendapatkan masukan masyarakat batik serta dari tinjauan pustaka. Isi berkas kemudian diseminarkan empat kali yaitu 16/7/2008 di Jakarta, 27/7/2008 di Pekalongan, 1/8/2008 di Kraton Yogyakarta serta 3/8/2008 di Jakarta.
Untuk masuk ke dalam inskripsi daftar representatif, Batik Indonesia harus memenuhi lima kriteria yaitu; Pertama. merupakan warisan budaya takbenda sebagaimana didefinisikan pada Pasal 2 Konvensi. Ke dua,
Share on Facebook
Tweet
Category : HEADLINE, WACANA | 708 views
Tags : batik indonesia, Budaya takbenda warisan manusia, KRT Mancacacaritadipura, Sekar Jagad










