Untuk mencari penyelesaian persoalan berlarutnya pengambilalihan Terminal Penumpang Yogyakarta (TPY) Giwangan sampai saat ini, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta berencana lakukan advokasi ke Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan (Sekjen Depkeu) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) ke Jakarta.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Henry Kuncoroyekti menuturkan Komisi B telah melakukan pencermatan atas permasalahan dan tindak lanjut atas pengambilalihan pengelolaan Terminal Giwangan dari PT Perwita Karya oleh Pemkot.
Permasalahan ini muncul sebagai akibat dari PT Perwita Karya yang belum dapat menerima hasil akhir penilaian aset yang dilakukan oleh Tim Appraisal Independen yakni PT Satya Graha Tama.
”Maka pada 23 Februari mendatang Komisi B berencana mengadakan advokasi ke Sekjen Depkeu serta MAPPI yang menjadi asosiasi induk dari tim appraisal di Jakarta. Namun sebelum advokasi ini dilakukan kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi lagi,”kata Henry.
Sementara Walikota tetap bersikukuh pada kesepakatan perjanjian awal sehingga belum berkewajiban untuk membayar bunga hutang karena kesepakatan belum terjadi.
“Saya menunggu dari Perwita Karya mau melakukan apa, karena dalam perjanjian sudah jelas,” kata Herry. (The Real Jogja/joe)









