Pemkot Yogyakarta beri bantuan wajib pajak
November 25th, 2009 | 00:16
Dana sebesar Rp.343.395.000,00 yang berasal dari pos bantuan sosial APBD 2009 Kota Yogyakarta akan diberikan kepada wajib pajak hotel dan restoran yang menjalankan usahanya di Kota Yogyakarta.
Pemberian bantuan sosial berupa dana pembinaan kepada wajib pajak hotel dan restauran bertujuan untuk menambah modal usaha, memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelola hotel/restoran, memotivasi wajib pajak hotel dan restoran untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
Share on Facebook
Tweet
Category : BERITA JOGJA | 347 views
Tags : wajib pajak










