LSM desak Perda Partisipatif segera diselesaikan
August 28th, 2009 | 02:24
Belasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Yogyakarta mendesak usulan peraturan daerah (perda) partisipatif segera dibuat setelah enam tahun terkatung-katung tanpa realisasi. Tujuannya agar setiap produk hukum yang dihasilkan eksekutif maupun legislatif sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Ketua Forum LSM Yogyakarta Rani Pribadi mengatakan, pembuatan perda partisipatif sangat penting bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah. Setiap perundangan yang diterbitkan, seperti Perda, peraturan walikota (perwal) dan keputusan eksekutif dan legislatif lainnya, harus sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Sehingga jika tidak sesuai dengan aspirasi, masyarakat perda partisipasi tersebut dapat dijadikan dasar hukum masyarakat untuk melakukan komplain,” kata Rani Pribadi kepada wartawan usai audiensi LSM dengan anggota DPRD Kota Yogyakarta di gedung dewan, Kamis(27/8).
Diakui Rani, selama ini proses pembuatan produk hukum, terutama perda, sudah menganut asas keterbukaan. DPRD membuka ruang ‘publik hearing dan uji publik dalam setiap peraturan daerah yang sedang digodog. Namun, menurutnya, hal itu belum cukup karena tidak ada dasar hukum yang menjamin masukan dari masyarakat tertampung dalam perda yang dibuat itu.
“Anggota dewan merupakan kepanjangtanganan masyarakat. Sehingga sudah seharusnya aspirasi masyarakat itu dijamin tertampung dalam peraturan yang dihasilkan,” tandas Rani.
Selain perda partisipatif, sekitar 15 LSM yang hadir dalam audiensi tersebut juga meminta kepada anggota DPRD Kota Yogyakarta untuk ikut mendorong dimasukannya kesehatan reproduksi dalam kurikulum sekolah dan pembuatan aturan tentang pengendalian Satpol PP dalam melakukan penertiban serta perlindungan terhadap perempuan.
“Audiensi ini bertujuan untuk menjaga agar kerjasama selama ini yang dijalin dengan anggota dewan lama tidak putus. Isu-isu yang menjadi fokus anggota dewan baru juga tetap berkesinambungan dengan yang dulu,” kata Rani.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sementara Henry Kuncoroyekti menghargai langkah yang dilakukan LSM-LSM yang ada di Kota Yogyakarta dalam memberikan masukan-masukan kepada lembaga legislatif. Isu-isu yang disampaikan sangat penting bagi anggota dewan baru dalam pemfokusan kerja ke depan.
“Tapi hendaknya masukan yang disampaikan disertai dengan data-data yang valid sehingga perda yang dihasilkan benar-benar kredibel,” kata politisi PDIP ini.
Sementara untuk Perda partisipatif, menurut Henry, mungkin baru akan dibahas pada 2010. Karena dalam program legislasi daerah (prolegda) 2009 masih ada sejumlah peraturan daerah yang harus diselesaikan oleh anggota dewan baru.
“Setelah nanti terbentuk badan legislasi DPRD Kota Yogyakarta, maka akan dipilah mana-mana yang prioritas dan harus segera dibuat. Hingga saat ini alat kelengkapan dewan belum dibentuk karena masih menunggu UU susduk baru,” kata Henry.(The Real Jogja/joe)
Share on Facebook
Tweet
Category : BERITA JOGJA, HEADLINE | 272 views
Tags : ketua forum LSM DIY, Perda partisipatif, rani pribadi










