90 persen pondokan di Kota Yogyakarta tak berizin
August 28th, 2009 | 22:19
Sebagai kota pendidikan, keberadaan pondokan atau kost-kostan di Kota Yogyakarta menjamur.
Sejak tahun 2003, Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan peraturan daerah terkait dengan pondokan tersebut yaitu Perda nomor 4. Melalui Perda itu Pemkot Yogyakarta mewajibkan seluruh pemilik pondokan untuk mengurus ijin usaha terkait hal itu.
Namun begitu hingga Agustus 2009, ternyata 90 persen dari pondokan yang ada di KOta Yogyakarta tidak memiliki ijin. Hal itu terbukti dari hasil operasi yang dilakukan oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta di empat kecamatan yaitu di Mantrijeron, Umbulharjo, Tegalrejo dan Gondokusuman.
“Dari hasil penertiban, ternyata 90 persen pondokan tak berijin. Hanya beberapa saja yang berijin,”kata Kasie Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono kepada wartawan, Jum’at(28/8)
Menurutnya, operasi penertiban tersebut telah dilakukan sejak sebelum bulan puasa lalu. Dari empat kecamatan yang disisir, ada 6 pondokan tak berijin padahal hanya delapan pondokan yang dikunjungi.
“Saat ini penertiban juga telah kita lakukan bertahap hingag 14 kecamatan,”paparnya.
Bayu Laksmono melanjutkan, saat ini ada dua pemilik pondokan yang telah diajukan ke meja hijau dengan ancaman tindak pidana ringan.
“Sekarang baru mau disidangkan dan jika sesuai dengan Perda maka tuntutannya adalah
denda maksimal Rp 20 juta,”tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Kasie penerbitan KTP dan KK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) KOta Yogyakarta, Bram Prasetyo. Menurutnya, saat ini sedikitnya ada 3.000 pondokan yang ada di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut yang telah memiliki ijin tidak mencapai 20 persen.
“Sosialisasi sebenarnya telah dilakukan, tetapi masyarakat nampaknya maish enggan mengurus ijin pondokan. Padahal untuk kepengurusan ijin pondokan tak dipungut biaya tetapi memang harus disertai dengan ijin gangguan (HO),”tambahnya.
Terpisah Kabid Ketertiban Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartono mengatakan, operasi gugus ramadhan yang telah dilakukan pihaknya sejak awal puasa lalu hingga saat ini berhasil menjaring satu pasangan selingkuh di sebuah hotel di kawasan Bugisan Kota Yogyakarta.
“Pasangan itu tak bisa menunjukan identitas bahwa mereka merupakan pasangan suami istri, karenanya kita bawa ke kantor dan kita bina,”tambahnya.
Sementara itu pengawasan terhadap hiburan malam baik karaoke, diskotik, arena ketangkasan dan pijat shiatsu masih dilakukan. Namun hingga Hari ketujuh ramadhan tidak ada arena hiburan malam yang nekat buka.
“Kita akan tetap melakukan pemantauan karena titik rawannya justru pada puasa pada 15 hari puasa ke atas,”terangnya(The Real Jogja/joe)
Share on Facebook
Tweet
Category : BERITA JOGJA, HEADLINE | 151 views
Tags : kos-kosan di kota Yogyakarta










