art

Pemkot akan awasi pemberian THR perusahaan pada H-14

Dimuat Editor2 Agu 25th, 2009 dalam Kategori BERITA JOGJA, EKONOMI BISNIS JOGJA. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan melalui RSS 2.0. Anda bisa melewati bab ini dan langsung meninggalkan komentar. Ping tidak diijinkan.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan langsung pemerataan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke 700 perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta. Pemantauan akan dilakukan pada H-14 menjelang hari raya Idul Fitri.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Dra MK. Pontjosiwi, kepada wartawan, Selasa(25/8) menuturkan, perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta sebanyak 1.576 buah. Mengingat keterbatasan tenaga yang dimiliki Dinsosnakertrans,  maka hanya 700 perusahaan yang akan dipantau. Adapun teknis pemantauan akan dilakukan dengan beberapa cara seperti pengambilan sample perusahaan, mendatangi perusahaan secara langsung (door to door) serta pemantauan via telpon.

“Tim pemantau ini nantinya akan terdiri dari tim tripartid yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pemkot Yogyakarta dan akan diterjunkan 11 petugas lapangan diantaranya empat orang mediator dan tujuh pengawas,” kata Pontjosiwi.

Pontjosiwi menegaskan, pemberian THR bagi karyawan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 yang menyebutkan, THR harus diberikan pada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR juga telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur serta Surat Edaran dari Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

Sesuai dengan aturan, THR diberikan bagi karyawan yang telah bekerja diperusahaan tersebut sekurang-kurangnya 12 bulan atau lebih mendapatkan THR satu kali upah pokok atau nominalnya minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi karyawan yang telah bekerja selama tiga bulan terus menerus maka THR yang diberikan proporsional atau dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulannya.

“Kami sebagai mediator hanya berkewajiban mengingatkan perusahaan untuk memberikan hak karyawan yang sebenarnya telah diatur dalam perjanjian antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan,” ujar Pontjosiwi.(The Real Jogja/joe)

Tinggalkan Komentar

Pariwara

250x250

Galeri Foto

120x600

Masuk log / The Real Jogja Powered by Om Kicau