11 waralaba yang menyalahi Perwal masih ditoleransi Pemkot

August 22nd, 2009 | 21:49

Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta mengenai pembatasan usaha waralaba minimarket nomer 89 tahun 2009 yang ditetapkan 18 Agustus 2009 lalu yang diperuntukan bagi usaha waralaba jejaring tingkat nasional seperti Indomart dan Alfamart dipandang tetap membuat keberadaan toko kelontong dan pasar tradisional di Kota Yogyakarta tetap terjepit. Pasalnya, pemerintah kota (pemkot) setempat tidak membatasi jumlah usaha toko jejaring tingkat lokal untuk tumbuh dan berkembang. Bahkan minimarket 24 jam milik usaha jejaring Circle K pun tidak dalam kategori yang dibatasi.

“Yang dibatasi adalah waralaba minimarket yang berjejaring tingkat nasional dan menjual dagangan kebutuhan bahan pokok yang sama dengan usaha mikro (kelontong dan pasar tradisional). Untuk Circle K kan tidak menjual kebutuhan pokok, jadi tidak termasuk dalam Perwal ini,” kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto.

Jika dilihat secara kasat mata, di Kota Yogyakarta cukup banyak toko usaha jejaring tingkat lokal atau milik pribadi. Misalnya, Mirota Kampus, Pamela, Gading Mas, WS dan Peni. Toko swalayan tersebut juga menjual dagangan kebutuhan bahan pokok yang sama dengan toko kelontong dan pasar tradisional.

“Usaha pribadi diperbolehkan asalkan memenuhi kriteria. Misalnya tidak menyalahi tata ruang kota, mempunyai izin gangguan (HO),” jelas Kepala Disperindagkoptan Kota Yogyakarta Heru Pria Warjaka.

Berdasarkan Perwal nomor 89 tahun 2009 usaha waralaba minimarket maksimal hanya 52 buah di 31 penggal jalan serta berjarak minimal 400 meter dari pasar tradisional. Pembatasan di tiap-tiap kecamatan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Peraturan ini lebih ketat dibanding Perwal sebelumnya yang membolehkan usaha toko jejaring berdiri di 69 penggal jalan dan tidak dibatasi jumlahnya per kecamatan.

“Saat ini minimarket waralaba yang sudah berdiri sebanyak 40 buah. Sehingga masih ada 12 usaha toko jejaring baru yang bisa didirikan,” ungkap Heru.

Dari 40 waralaba minimarket yang sudah berdiri, 11 toko di antaranya menyalahi Perwal baru. Sembilan toko berada di penggal jalan yang tidak diperbolehkan dan 1 buah toko karena berdekatan dengan pasar dan satu toko sisanya berada di jalan kampung.

“Toko-toko itu, diberikan kesempatan satu kali masa perpanjangan atau setara lima tahun untuk menyesuaikan Perwal baru,” katanya.

Sugeng Darmanto menambahkan, pemilik waralaba minimarket yang menyalahi perwal tidak akan diberikan prioritas jika ingin mengalihkan bangunan tokonya ke lokasi yang diperbolehkan.(The Real Jogja/joe)

“Biar adil, maka siapa yang memenuhi kriteria perizinan yang diatur dalam Perwal nomor 33 tahun 2006, maka dialah yang berhak untuk mendirikan usaha toko jejaring di lokasi yang masih diperbolehkan,” jelas Sugeng.


Share on Facebook

Category : BERITA JOGJA, HEADLINE | 428 views
Tags : ,

Leave a Reply