Pemkot Yogyakarta siap hadapi gugatan hukum

August 14th, 2009 | 00:43

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersikeras tidak akan melakukan negosiasi ulang dengan PT Perwita Karya terkait nilai aset Terminal Penumpang Yogyakarta (TPY) Giwangan. Bahkan Pemkot siap melayani jika ada gugatan hukum dari pihak manapun. Pemkot Yogyakarta juga menolak anggapan jika persoalan Terminal Giwangan ini sampai ke ranah hukum akan menjadi catatan merah bagi dunia investasi di Kota Yogyakarta.

Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto kepada wartawan mengatakan hal tersebut Senin,Kamis(13/8). Menurut Herry Zudianto, gugatan hukum tidak akan menjadi catatan merah bagi dunia investasi di Kota Yogyakarta. Investasi di Kota Yogyakarta akan terus berkembang seiring dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum bagi pengusaha.

“Apakah kalau yang digugat itu jelek? Apakah tidak malah sebaliknya. Tolong sebutkan pelanggaran yang dilakukan pemerintah (dalam proses pengambilalihan terminal Giwangan),” kata Herry Zudianto.

Kasus TPY Giwangan bermula dari diputus kontaknya PT Perwita Karya sebagai pengembang dan pengelola terminal penumpang tipe A tersebut oleh pemkot Yogyakarta pada 10 Maret 2009. Sebab, Perwita Karya tidak dapat membangun layanan komersil berupa pusat perbelanjaan di komplek terminal Giwangan sesuai dengan perjanjian awal. Oleh karena itu, ditunjuklah PT Satyatama Graha Tara sebagai tim appraisal independen untuk menilai nilai aset terminal Giwangan saat ini.

Setelah melakukan penilaian selama 2 bulan 7 hari, aset layanan umum dan komersial yang dibangun oleh PT Perwita Karya ditaksir senilai Rp41,530 miliar. Pemkot sudah menerima angka itu, namun PT Perwita Karya masih menolaknya dengan alasan masih ada jenis aset yang belum dihitung oleh tim appraisal. Antara lain, pematangan tanah Rp2,484 miliar, 600 jaringan sambungan telepon Rp319,4 juta, dan piutang sewa yang belum lunas Rp6,3 miliar.

“Kami juga punya catatan-catatan seperti PT Perwita Karya. Kami memperkirakan seharusnya nilai aset terminal Giwangan lebih rendah dari Rp41 miliar. Namun, karena sesuai perjanjian


Share on Facebook

Category : BERITA JOGJA, HEADLINE | 191 views
Tags : , ,

Leave a Reply