art

Kisruh Terminal Giwangan, Pemkot tegaskan tak ada nego ulang,

Dimuat Editor2 Agu 13th, 2009 dalam Kategori BERITA JOGJA, EKONOMI BISNIS JOGJA, HUKUM. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan melalui RSS 2.0. Anda bisa melewati bab ini dan langsung meninggalkan komentar. Ping tidak diijinkan.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta 2009-2014 akan menjadikan persoalan pengambilalihan Terminal Giwangan dari PT Perwita Karya oleh Pemkot Yogyakarta yang hingga saat ini masih ruwet sebagai agenda penting pembahasan.  Dewan akan turun langsung melakukan investigasi lanjut dan membentuk tim khusus untuk menyelesai persoalan Terminal Giwangan.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui persoalan dan mencarikan solusi,” kata Anggota DPRD Kota Yogyakarta baru Emanuel Andi Prasetya kepada Seputar Indonesia (SI) usai dilantik di gedung dewan, Rabu,(12/8).

Menurutnya, berlarut-larutnya pengambilalihan terminal Giwangan tidak hanya berdampak pada PT Perwita Karya selaku eks pengembang dan pengelola TPY Giwangan yang diputus kontrak, namun juga pelaku ekonomi terminal penumpang Tipe A itu.

“Ke depan kami juga akan mengoptimalkan keberadaan terminal Giwangan agar kegiatan ekonomi berkembang,” kata politisi asal PDIP ini.

Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta, Henry Kuncoroyekti mengatakan, dewan akan membentuk sebuah tim khusus yang bertugas melakukan investigasi terhadap tiga aset yang diklaim oleh PT Perwita Karya  juga harus dimasukan dalam nilai total penilaian tim appraisal Terminal Giwangan. DPRD baru akan secepatnya membentuk alat kelengkapan dewan dan kemudian akan menentukan komisi mana yang akan bertugas mengawal terkait masalah terminal.

“Kami akan melakukan investigasi dengan lebih cermat pada aset-aset seperti piutang kios yang saat ini menjadi persoalan. Jika memang piutang kios tersebut merupakan hak investor, Pemkot ya harus segera menyelesaikan. Begitu juga sebaliknya,” kata Henry.

Diungkapkan, Komisi II DPRD Kota Yogyakarta diakhir masa tugasnya merekomendasikan agar  persoalan terminal Giwangan segera dikompromikan antara Pemkot dengan PT Perwita Karya. Karena jika berkepanjangan efeknya dirasakan oleh pedagang di Terminal Giwangan serta proses penganggaran di APBD 2010.

“Persoalan jangan sampai masuk ranah hukum. Karena akan menjadi catatan merah dunia investasi di Kota Yogyakarta,” ujar Henry.

Seperti diberitakan sebelumnya, penilaian aset terminal Giwangan dilakukan oleh tim appraisal dengan due diligence (uji tuntas) independen PT Satyatama Graha Tara (SGT) selama 2 bulan 7 hari terhitung sejak akhir Mei 2009. Hasilnya, aset layanan umum dan komersial yang dibangun oleh PT Perwita Karya ditaksir senilai Rp41,530 miliar. Pemkot sudah menerima angka itu, namun PT Perwita Karya masih menolaknya dengan alasan masih ada jenis aset yang belum dihitung oleh tim appraisal. Antara lain, pematangan tanah Rp2,484 miliar, 600 jaringan sambungan telepon Rp319,4 juta, dan piutang sewa yang belum lunas Rp6,3 miliar.

Sementara itu, Walikota Yogyakarta Herry Zudianto menyatakan, persoalan mendasar yang harus dipahami bersama adalah rasa tanggungjawab dan kewajiban kedua belah pihak untuk bisa menerima hasil penilaian tim appraisal. Bukan persoalan mau menerima atau tidak terhadap nilai yang dihasilan oleh tim appraisal.

“Kami menerima hasil penilaian bukan karena puas atau bisa menerima angka dari tim appraisal. Tapi karena wajib menerima sesuai dengan perjanjian hukum,” tegas Herry.

Menurut Walikota, Pemkot tidak mempunyai ruang hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas hukum dan publik untuk menegosiasikan lagi angka penilaian aset selain penilaian tim appraisal yang telah ditunjuk. Walikota meminta PT Perwita Karya dapat menghormati segala kesepakatan hukum yang dibuat kedua belah pihak dan menerima segala konsekuensinya.

“Itu adalah itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan proses pengambilalihan terminal Giwangan. Jadi harus dihormati,” katanya.(The Real Jogja/joe)

Tinggalkan Komentar

Pariwara

250x250

Galeri Foto

120x600

Masuk log / The Real Jogja Powered by Om Kicau