Pemalsu akte lahir anak terancam pidana
July 15th, 2009 | 00:01
Pemalsu akta kelahiran anak, seperti yang telah ditemukan tim kelompok kerja pendidikan DIJ, berarti telah melakukan pemalsuan umur agar anak bisa diterima bersekolah SD meskipun belum cukup umur adalah tindakan kekerasan terhadap anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, menerangkan munculnya kasus pemalsuan akta kelahiran seperti yang terjadi di Jogja ini sepatutnya harus diberi perhatian dan tindakan hukum lebih tegas mengingat tindakan pemaksaan yang dilakukan orang tua terhadap anak tanpa disadari sehingga sangat berdampak pada anak.
Menjauhi pemalsuan akta kelahiran untuk anak agar bisa masuk sekolah adalah hal yang harus disosialisasikan lebih banyak kepada orang tua siswa yang seharusnya bisa melakukan tindakan terbaik untuk anak-anaknya serta bukan malah tindakan buruk yang diberikan kepada anak.
Share on Facebook
Tweet
Category : BERITA JOGJA | 327 views










