Nyontreng dua kali, Rusmidi terancam masuk bui
July 12th, 2009 | 19:00
Akibat pembicaraan warga yang mengetahui Rusmidi melakukan penyontrengan 2 kali didengar oleh anggota Panwaslu Bantul, Rusmidi warga Sedayu Bantul kini terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 18 bulan. Tidak cukup itu, Rusmidi juga bisa dikenai denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp18 juta.
Pada Pilpres Rabu (8/7) yang lalu, Panwaslu Bantul menemukan seorang lelaki warga di Sedayu yang kemudian diketahui bernama Rusmidi melakukan penyontrengan 2 kali di 2 TPS berbeda, yakni di TPS 36 Pedukuhan Kadibeso Argodadi dan TPS 17 Pedukuhan Jaten Argosari Sedayu Bantul.
Warga sebenarnya tidak melaporkan Rusmidi yang telah menyontreng 2 kali di tempat berbeda. Namun malang bagi Rusmidi, berbincangan warga tersebut didengar oleh salah seorang petugas Panwaslu Bantul, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan menemukan adanya warga yang menyontrengtreng di 2 TPS. Setelah ditelusuri pelaku lantas dimintai keterangan pelaku mengaku melakukan penyotrengan dua kali karena mendapatkan dua undangan di tempat berbeda.
Share on Facebook
Tweet
Category : HEADLINE, SOSIAL POLITIK | 170 views
Tags : Bantul, pemilu, pilpres










