Akibat pembicaraan warga yang mengetahui Rusmidi melakukan penyontrengan 2 kali didengar oleh anggota Panwaslu Bantul, Rusmidi warga Sedayu Bantul kini terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 18 bulan. Tidak cukup itu, Rusmidi juga bisa dikenai denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp18 juta.
Pada Pilpres Rabu (8/7) yang lalu, Panwaslu Bantul menemukan seorang lelaki warga di Sedayu yang kemudian diketahui bernama Rusmidi melakukan penyontrengan 2 kali di 2 TPS berbeda, yakni di TPS 36 Pedukuhan Kadibeso Argodadi dan TPS 17 Pedukuhan Jaten Argosari Sedayu Bantul.
Warga sebenarnya tidak melaporkan Rusmidi yang telah menyontreng 2 kali di tempat berbeda. Namun malang bagi Rusmidi, berbincangan warga tersebut didengar oleh salah seorang petugas Panwaslu Bantul, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan menemukan adanya warga yang menyontrengtreng di 2 TPS. Setelah ditelusuri pelaku lantas dimintai keterangan pelaku mengaku melakukan penyotrengan dua kali karena mendapatkan dua undangan di tempat berbeda.
”Pelaku penyontrengan dua kali di TPS 14, Dusun Jaten, Desa Argodadi, dan TPS 26 Dusun Kadibeso, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul tersebut terbukti melanggar pasal 236 UU No. 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul Ajun Komisaris Zulham Effendi, Minggu (12/7)
Zulham menerangkan, bukti-bukti dan saksi yang ada cukup kuat antara lain pengakuan dari KPPS 14 dan KPPS 26 tersebut. Selain itu juga ada lembar daftar hadir di TPS 14 dan TPS 26, formulir undangan mennyontreng dua lembar, serta keterangan dari Panwaslu Bantul maupun KPU Bantul.
”Setidaknya dua syarat sudah terpenuhi untuk memproses pelaku ke pengadilan. Apalagi, ada aturan yang sangat jelas dari peraturan KPU No 14/2008 yang menyatakan pemilih dilarang menggunakan hak pilihnya dua kali,” tegas Zulham.
Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil pelaku ke ruang Gakkumdu Polres Bantul untuk menyelesaikan pemberkasan dan meneruskan ke pengadilan.
”Jika memang dilakukan dengan kesengajaan maka akan diancam dengan pasal 236 UU Pilpres No 42 Tahun 2008. Pelaku dapat diancam pidana minimal 6 bulan maksimal 18 bulan kurungan dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp 8 juta,” ujar Zulham. (The Real Jogja/joe)









