Panwaslu Kota Yogyakarta menyayangkan banyak rumah sakit di Kota Yogyakarta tidak menyediakan TPS khusus yang digunakan untuk membantu pasien dan karyawan rumah sakit menggunakan hak pilihnya. Pada Pilpres kemarin, hanya 1 rumah sakit dari 23 rumah sakit besar dan kecil di Kota Yogyakarta yang bisa menyelenggarakan Pilpres di rumah sakit yaitu Rumah Sakit Panti Rapih.
”Sangat disayangkan sekali hanya ada satu rumah sakit yang bisa menyelenggarakan Pemilu,” kata anggota Panwaslu Kota Yogyakarta, Edi Karyono, Kamis (9/7).
Menurut Edi, hal tersebut harus menjadi catatan penting terhadap pelaksanaan Pemilu di masa mendatang seperti Pilkada atau Pemilu Legislatif. KPU harus bisa melakukan koordinasi lebih intensif dengan pihak rumah sakit agar rumah sakit bisa menyediakan TPS khusus bagi pasien juga karyawan rumah sakit agar bisa menggunakan hak pilihnya.
”Rumah sakit tentu juga sudah bisa membut jadwal satu bulan sebelum pelaksanaan Pilpres agar pasien dan karyawan bisa memilih,” kata Edi.
Dengan banyaknya rumah sakit yang tidak menyediakan TPS khusus, berarti ada banyak suara pemilih yang hilang sia-sia. ”Pasti. Sudah pasti banyak suara yang hilang dari pasien-pasien rumah sakit,”
Edi Karyono menjelaskan pelaksanaan Pilpres di TPS khusus di Rumah Sakit Panti Rapih kemarin diikuti 301 orang dengan 25 di antaranya memakai formulir A-7.
”Tapi masih banyak pasien yang tidak menggunakan hak pilihnya di rumah sakit tersebut karena hanya membawa surat undangan,” ungkap Edi (The Real Jogja/joe)









