KPU Kota Yogyakarta memastikan tak akan ada tambahan surat suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan memperbolehkan penggunaan KTP untuk pemilih yang belum terdaftar menjadi pemilih dalam Pilpres besok.
Ketua Divisi Humas dan Pendataan Pemilih KPU Kota Yogyakarta, Titok Haryanto, hari ini mengatakan tidak perlu ada tambahan surat suara karena tambahan pemilih Pilpres yang sebesar 12.000 orang berdasar hasil pendataan ulang, diketahui jauh hari sebelum KPU Kota menetapkan DPT Pilpres beberapa bulan lalu.
Menyangkut kemungkinan adanya tambahan surat suara dari pemilih yang menggunakan KTP, Titok Haryanto mengatakan tidak mengetahui secara pasti. Jika tingkat partisipasi pemilih tinggi maka kemungkinannya surat suara tidak akan kurang. Namun Titok berkeyakinan surat suara cadangan yang dimiliki di tiap TPS akan mencukupi kebutuhan pemilih.
“Saya yakin surat suara cadangan cukup untuk kebutuhan pemilih,” kata Titok.
Terkait dengan kemungkinan adanya perubahan jumlah formulir berita acara Pemilu, Titok mengatakan saat ini KPU sudah mempunyai formulir khusus yang diperuntukkan bagi pemilih yang menggunakan KTP. KPPS nanti yang akan bertanggung jawab terhadap keberadaan formulir khusus tersebut.
“Sudah ada formulir khusus untuk pemilih yang menggunakan KTP. Nanti kita akan fotokopi dan diserahkan kepada KPPS,” kata Titok. (The Real Jogja/joe)









