Tak ada tambahan surat suara setelah Keputusan MK turun

July 7th, 2009 | 14:20

KPU Kota Yogyakarta memastikan tak akan ada tambahan surat suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan memperbolehkan penggunaan KTP untuk pemilih yang belum terdaftar menjadi pemilih dalam Pilpres besok.
Ketua Divisi Humas dan Pendataan Pemilih KPU Kota Yogyakarta, Titok Haryanto, hari ini mengatakan tidak perlu ada tambahan surat suara karena tambahan pemilih Pilpres yang sebesar 12.000 orang berdasar hasil pendataan ulang, diketahui jauh hari sebelum KPU Kota menetapkan DPT Pilpres beberapa bulan lalu.
Menyangkut kemungkinan adanya tambahan surat suara dari pemilih yang menggunakan KTP, Titok Haryanto mengatakan tidak mengetahui secara pasti. Jika tingkat partisipasi pemilih tinggi maka kemungkinannya surat suara tidak akan kurang. Namun Titok berkeyakinan surat suara cadangan yang dimiliki di tiap TPS akan mencukupi kebutuhan pemilih.


Share on Facebook

Category : HEADLINE, SOSIAL POLITIK | 209 views
Tags : , , , ,

Leave a Reply