Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah harus bisa mengantisipasi dampak dari usulan penggunaan KTP dalam Pilpres sebagai usaha mengakomodasi hak pilih warga. Kualitas data kependudukan di Indonesia masih sangat rendah karena masih banyak orang yang bisa memiliki KTP lebih dari satu dengan mudah.
Hal tersebut dikatakan Pengamat politik UGM Abdul Gaffar Karim kepada wartawan di Gedung Pusat UGM, Senin (6/7).
Bagi Abdul Gaffar Karim, penggunaan KTP sebagai cara untuk mengakomodasi tidak terdatanya penduduk dalam DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya hanya solusi jangka pendek. KTP juga hanya wakil dari data kependudukan, jika persoalan data kependudukan tidak terpenuhi maka permasalahan itu akan selalu ada.
“Apabila KTP disetujui sebagai cara untuk mengakomodir hak pilih masyarakat, maka KPU perlu melakukan pengawasan dengan hati-hati dan cermat,” kata Abdul Gaffar Karim.
Terkait penggunaan KTP, Katua Divisi Humas dan Pendataan Pemilih KPU Kota Yogyakarta Titok Haryanto mengatakan akan ada kekhawatiran dengan ketersediaan logistik Pemilu jika KTP digunakan sebagai bukti identitas untuk memilih mengingat surat suara yang jumlahnya telah disesuaikan dengan pemilih yang terdata dalam DPT di tiap TPS.
“Di setiap TPS, logistik surat suara telah disesuaikan dengan jumlah pemilih yang ada ditambah dua persen sebagai cadangan,” kata Titok Haryanto.
Dicontohkan Titok, bila dalam 1 TPS terdapat 400 orang pemilih, dengan jumlah surat suara cadangan surat suara yang ada tidak terlalu banyak yaitu hanyalah 8 lembar. Walaupun begitu, Titok memperkirakan penambahan pemilih dari penggunaan KTP pada DPT Pilpres tidak akan terlalu banyak mengingat dalam pendataan yang dilakukan PPDP menggunakan sistem de jure dan de facto.
Sementara itu, Ketua Divisi LOgistik KPU Kota Yogyakarta, Sunaji menyatakan, kemungkinan pemilih ganda akan muncul jika KTP digunakan sebagai identitas untuk memilih dan hal tersebut akan sulit diantisipasi saat di lapangan. (The Real Jogja/joe)









