Penggunaan KTP tunggu surat KPU pusat
July 6th, 2009 | 22:14
Mahkamah Konstitusi akhirnya sore ini mengabulkan sebagian dari tuntutan 2 pasangan Capres-Cawapres yaitu Megawati-Prabowo serta JK-WIranto mengenai keinginan diperbolehkannya KTP digunakan sebagai identitas pemilih untuk mengikuti Pilpres guna mengakomodasi masih banyaknya masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta Pilpres.
Munculnya keputusan baru dari Mahkamah Konstitusi tersebut tidak menyurutkan semangat anggota KPU Kota Yogyakarta untuk menyelenggarakan Pilpres tanggal 8 Juli.
“Anggota KPU Kota Yogyakarta tetap bersemangat menyelenggarakan Pilpres dan optimis Pilpres akan berlangsung lancar,” kata Titok Haryanto di Kantor KPU Kota Yogyakarta kompleks Balaikota Yogyakarta sore ini(6/7).
Menurut Ketua Divisi Humas dan Pendataan Pemilih KPU tersebut, dengan telah digunakannya KTP dengan dilengkapi KK atau C-1 atau dengan identitas paspor bagi pemilih yang belum terdaftar menjadi pemilih, hanya berlaku untuk lingkungan RT-RW dari warga yang belum terdaftar menjadi pemilih. Misalnya ada orang luar yang ingin menggunakan KTP tapi bukan warga di lingkungan ia tinggal, maka tidak akan diperbolehkan memilih.
“Pemilih setempat harus menyetertakan C-1 bersama KTPnya agar bisa menjadi pemilih dalam Pilpres,” kata Titok.
Titok mengharapkan malam ini atau paling lambat besok surat keputusan terbaru dari KPU Pusat terkait operasional dari keputusan MK tadi bisa segera datang.
“KPU Kota akan menunggu surat keputusan dari KPU Pusat terkait peraturan baru dari MK tersebut,” katannya.
Lebih lanjut Titok Hariyanto menerangkan beberapa mekanisme Pilpres barangkali akan mengalami perubahan terkait keputusan baru dari MK tersebut seperti misalnya terkait berita acara pelaksanaan PIlpres menyangkut pemilih baru yang menggunakan KTP dengan C-1 atau mengunakan paspor. Apakah pemilih baru tersebut nantinya akan dimasukkan pada pemilih tambahan (A-6) atau langsung dimasukkan ke dalam DPT Pilpres.
Hal yang akan kemungkinan berubah adalah jumlah surat suara Pilpres. Namun KPU Kota Yogyakarta akan menunggu terlebih dahulu seperti apa surat keputusan KPU Pusat terkait keputusan MK.
“Ketersediaan surat suara juga belum pasti, mungkin akan ada tambahan surat suara. Terkait waktu yang tinggal sehari, kita akan tunggu seperti apa surat dari KPU Pusat nanti,” tandas Titok Haryanto. (The Real Jogja/joe)
Share on Facebook
Tweet
Category : BERITA JOGJA | 177 views
Tags : BERITA JOGJA, KPU, pilpres, Yogyakarta










