BI restrukturisasi kredit UMKM korban gempa Rp 178,9 M
July 4th, 2009 | 00:58
Pelaku usaha yang terkena bencana alam di DIY dan sekitarnya mendapatkan perlakuan khusus terhada kredit bank yang belum bisa dilunasi oleh Bank Indonesia.
Melalui Peraturan No II/27/PBI/2009, Bank Indonesia memperpanjang hingga Desember 2010 kepada pelaku usaha yang terkena bencana alam untuk melunasi kredit bank mereka. BI mencatat Rp.178, 9 miliar kredit belum dilunasi beberapa pelaku usaha yang mendapatkan kredit mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Peraturan baru ini bermaksud melindungi UMKM dari bank-bank yang akan melakukan eksekusi jaminan serta memberi dukungan pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah tersebut.
Pemimpin BI Yogyakarta Tjahjo Oetomo K kepada wartawan, Jumat (3/7), mengatakan dari nominal kredit Rp 178, 9 miliar tersebut, pelaku usaha yang direstrukturisasi tidak semuanya tergolong kredit macet. Menurutnya, ada kredit yang dibayarkan secara lancar, tidak lancar dan bahkan macet sama sekali.
“Hanya saja kami tidak bisa menyebut berapa jumlah pelaku usaha yang kredit tersebut. Namun rata-rata dari mereka adalah UMKM yang bergerak di bidang ekspor,
Share on Facebook
Tweet
Category : BERITA JOGJA, EKONOMI BISNIS JOGJA, HEADLINE | 207 views
Tags : Bank Indonesia, EKONOMI BISNIS JOGJA, restrukturisasi kredit, Yogyakarta











persyaratan pengajuan kredit mohon di email ke alamat email kami .terimakasih