Pelaku usaha yang terkena bencana alam di DIY dan sekitarnya mendapatkan perlakuan khusus terhada kredit bank yang belum bisa dilunasi oleh Bank Indonesia.
Melalui Peraturan No II/27/PBI/2009, Bank Indonesia memperpanjang hingga Desember 2010 kepada pelaku usaha yang terkena bencana alam untuk melunasi kredit bank mereka. BI mencatat Rp.178, 9 miliar kredit belum dilunasi beberapa pelaku usaha yang mendapatkan kredit mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Peraturan baru ini bermaksud melindungi UMKM dari bank-bank yang akan melakukan eksekusi jaminan serta memberi dukungan pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah tersebut.
Pemimpin BI Yogyakarta Tjahjo Oetomo K kepada wartawan, Jumat (3/7), mengatakan dari nominal kredit Rp 178, 9 miliar tersebut, pelaku usaha yang direstrukturisasi tidak semuanya tergolong kredit macet. Menurutnya, ada kredit yang dibayarkan secara lancar, tidak lancar dan bahkan macet sama sekali.
“Hanya saja kami tidak bisa menyebut berapa jumlah pelaku usaha yang kredit tersebut. Namun rata-rata dari mereka adalah UMKM yang bergerak di bidang ekspor,” kata Tjahjo.
Khusus untuk kredit yang direstrukturisasi, bank wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva (PPA) secara bertahap, yakni paling kurang 15 persen dari jumlah kredit yang tertagih pada akhir Desember 2009, paling kurang sebesar 50 persen dari jumlah kredit yang tertagih pada akhir Juni 2010 dan sekurangnya 100 persen dari jumlah kredit belum tertagih pada akhir Desember 2010. (The Real Jogja/joe)










persyaratan pengajuan kredit mohon di email ke alamat email kami .terimakasih