art

Ada anggota Dewan perlu di-SMS agar ikut rapat

Dimuat Editor Jul 3rd, 2009 dalam Kategori Jogja, SOSIAL POLITIK. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan melalui RSS 2.0. Anda bisa meninggalkan tanggapan atau trackback untuk berita ini

Sekitar 40 persen anggota DPRD Kota Yogyakarta mempunyai tingkat kedisiplinan kerja yang baik, sisanya tidak baik. Kurang disiplinnya anggota Dewan tersebut terjadi pada semua level kelompok kerja yang berada di institusi Dewan seperti di level komisi, Pansus, fraksi maupun di saat mereka harus mengikuti rapat-rapat paripurna.
“Lebih kurang ada 40 persen anggota Dewan yang mempunyai kinerja baik. Mereka masih bagus mau mengikuti rapat atau sidang yang dilaksanakan Dewan,” ujar Sukardi Yani, ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta, Jum’at (3/7).
Sukardi menjelaskan anggota lain lebih banyak tidak disiplin terutama dalam menepati waktu rapat. Akibatnya mereka harus di-SMS atau ditelpon agar bisa datang. Seperti misalnya saat harus mengikuti rapat Pansus.
“Molornya bisa sampai 1 jam sehingga jalannya rapat pun tidak bisa efisien karena harus memotong waktu untuk kegiatan lain,” kata politisi PAN tersebut.
Hal yang sama juga dikemukakan Supardi, anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta yang mengatakan rapat di komisi juga lebih banyak terlambatnya.
“Di rapat komisi kadang-kadang terlambatnya sangat lama yang mengganggu kegiatan lain dari masing-masing anggota komisi,” ujar anggota Fraksi Demokrat ini.
“Anggota Dewan yang rajin itu malah dirugikan akhirnya. Paling tidak mereka harus kehilangan pulsa untuk SMS atau telpon,” kata Sukardi menambahi.
Terkait jumlah aduan yang diterima BK terhadap kinerja anggota Dewan dalam periode 2004-2009 ini, Sukardi Yani mengatakan hanya ada 2 aduan yang masuk ke Dewan namun saat mau dilakukan sidang, orang yang memberikan pengaduan tersebut tidak mau diminta jadi saksi. Selain itu aduan tersebut salah alamat karena yang diadukan adalah Pansus bukan perorangan sebagai anggota Dewan.
“Ada 2 aduan yang masuk ke BK. Yang pertama aduan ke Pansus dan ke dua aduan dari warga masyarakat. Namun saat akan dilakukan klarifikasi tidak datang, dicari alamatnya pun susah.”
Sukardi Yani menerangkan saat ini Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta telah menyelesaikan tugas yang masih menjadi hutang BK yaitu pembuatan Pedoman Beracara bagi anggota Dewan. Pedoman tersebut berfungsi untuk mengantisipasi perilaku negatif dari anggota Dewan yang baru nanti.
“Kita sudah menyelesaikan bahan pedoman beracara bagi anggota Dewan dan akan tetapkan menjadi keputusan Pedoman Beracara DPRD nanti pada minggu ke-3 bulan Juli ini. Setelah itu disosialisasikan ke wilayah pada minggu akhir bulan Juli juga,” jelas Sukardi.
Menurut Sukardi Yani, pedoman beracara tersebut mempunyai sekitar 36 pasar yang akan mengatur antara lain tentang tata tertib, pedoman penyelenggaraan rapat. (The Real Jogja/joe)

Tinggalkan Komentar

Pariwara

250x250

Galeri Foto

120x600

Masuk log / The Real Jogja Powered by Om Kicau