Pemkot bersama BNK melihat permasalahan Narkoba cukup sensitif bagi Kota Yogyakarta sehingga perlu ada kampanye simpatik untuk mendorong pencegahan penggunaan Narkoba berkaitan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2009.
Acara itu antara lain Malam Refleksi dan Sepeda Gembira yang disertai Orasi Massa. Kampanye simpatik diselenggarakan pada hari Kamis (25/6) bertempat di titik keramaian Galeria Mall, Malioboro Mall, Saphire Squere dengan pembagian leaflet anti narkoba dan coklat yang dilaksanakan oleh kader-kader gerakan anti Napza (narkotaka dan zat adiktif lainnya) dari institusi pendidikan, perguruan tingggi, NCC dan kader-kader CBN yang berada di 14 kecamatan.
Pada Kamis malam (25/6) bertempat di Pendopo Kecamatan Umbulharjo juga dilaksanakan malam refleksi HANI 2009 dengan tema adalah “Waspada dan
Lawan”. Ini memiliki arti untuk tidak hanya memunculkan benteng internal secara personal tetapi gerakan dituntut untuk lebih aktif mengajak lingkungan untuk secara personal waspada terhadap penyebaran Napza.
Pemkot Yogyakarta bersama Badan Narkotika Kota Yogyakarta, Jumat (26/6), juga melaksanakan acara sepeda gembira yang diikuti 2.000-an peserta antara lain dari pelajar setingkat SMP, SMA, masyarakat umum dan instansi sebagai bagian dari Peringatan HANI.
Sementara sebagai pemuncak acara perayaan HANI dilakukan deklarasi yang menyuarakan komitmen masyarakat Jogja untuk waspada dan melawan penyalah gunaan Narkoba. Acara digelar di Monumen Serangan Oemoem 1 Maret 1949.
Acara sepeda gembira dilepas Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs Sukirno MM.
Untuk rute ibagi 2 jalur, yaitu jalur Selatan dan Jalur Utara. Jalur Selatan melewati Jl Mentri Supeno, Wirobrajan dan Jalur Utara melewati IAIN, BPK dan keduanya bertemu di Monumen SO 1 Maret.
Walikota Yogyakarta dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Sosial Pemkot Yogyakarta MK Pontjosiwi, mengatakan mengatakan Narkoba saat ini tidak memandang bulu dalam memakan korban.
Karena merupakan ancaman potensial, oleh karenanya Narkoba harus dilawan.
Pemkot akan lebih serius untuk memunculkan komitmen anti narkoba pada masyarakat. Di tiap sekolahan juga telah diberikan materi standar dalam orientasi siswa baru harus ada pembekalan terkait masalah Napza. Materi tentang Napza diberikan pada pelajaran yang dekat dengan napza dan disampaikan secara rutin dengan target semua sekolah SMP, SMK, SMA negri maupun swasta. Tenaga untuk memberikan pengetahuan ini dilakukan dengan bekerja sama NCC, BNK dan CBN yang sudah dimulai tahun 2007. (The Real Jogja/joe)










Jelas bahwa perang terhadap narkoba selain telah menimbulkan banyak korban sebagaimana lazimnya perang, juga turut merusak mental aparat negara yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan HAM warganya. Kriminalisasi membuat marak penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap mereka yang ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan. Kriminalisasi merupakan produk kebijakan yang menyerahkan kuasa pengendalian napza kepada sindikat kejahatan terorganisir, dimana sejumlah aparat turut bermain di dalamnya demi memperkaya diri sendiri, dan mengorbankan hak masyarakat atas perlindungan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang tidak mengatur dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat, karena justru hanya memperkaya bandar dan oknum aparat serta mendekatkan ketersediaan napza dengan segala resiko penggunaannya di tengah masyarakat melalui distribusinya secara gelap.
Meningkatnya besaran kasus tersebut turut pula meningkatkan peluang penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap para pengguna napza – korban dari perang yang malah membawa peredaran narkoba ke pasar gelap. Tak hanya penyiksaan fisik yang dialami, menyadari tindakan pemakaian napza sebagai kambuhan walaupun sudah dihukum penjara, sejumlah aparatpun memanfaatkan korban napza sebagai mata pencaharian tambahan. Tindakan menjebak dan memeras mantan pelanggar kasus napza marak terjadi dengan memanfaatkannya untuk menjerat pengguna napza lainnya yang dikenal.
Jelas bahwa perang terhadap narkoba selain telah menimbulkan banyak korban sebagaimana lazimnya perang, juga turut merusak mental aparat negara yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan HAM warganya. Kriminalisasi membuat marak penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap mereka yang ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan. Kriminalisasi merupakan produk kebijakan yang menyerahkan kuasa pengendalian napza kepada sindikat kejahatan terorganisir, dimana sejumlah aparat turut bermain di dalamnya demi memperkaya diri sendiri, dan mengorbankan hak masyarakat atas perlindungan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang tidak mengatur dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat, karena justru hanya memperkaya bandar dan oknum aparat serta mendekatkan ketersediaan napza dengan segala resiko penggunaannya di tengah masyarakat melalui distribusinya secara gelap.
Penggunaan sebagian napza merupakan suatu tindakan yang ditetapkan sebagai kejahatan di Republik Indonesia. Kriminalisasi ini, atau dikenal dengan istilah ‘perang terhadap narkoba’, sejak digaungkan oleh Presiden AS, Richard Nixon, pada 1971 dan terus mengkooptasi kebijakan pengendalian napza di seluruh dunia hingga saat ini, telah banyak memakan korban. Amerika sendiri memiliki populasi narapidana terbesar di dunia pada tahun 2007 dimana lebih dari setengahnya adalah pelanggar kasus napza – sebuah tindakan non kekerasan yang dikriminalkan. Indonesia dalam lima tahun terakhir (2003-2007) setidaknya telah memenjarakan 110,000 WNI atas kasus napza dimana lebih dari 70 persennya adalah pengguna. Prosentase pelanggaran kasus napza dibanding pelanggaran kasus lain terus naik dari 10.6% pada tahun 2002 menjadi 28.4% pada 2006.
Meningkatnya besaran kasus tersebut turut pula meningkatkan peluang penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap para pengguna napza – korban dari perang yang malah membawa peredaran narkoba ke pasar gelap. Tak hanya penyiksaan fisik yang dialami, menyadari tindakan pemakaian napza sebagai kambuhan walaupun sudah dihukum penjara, sejumlah aparatpun memanfaatkan korban napza sebagai mata pencaharian tambahan. Tindakan menjebak dan memeras mantan pelanggar kasus napza marak terjadi dengan memanfaatkannya untuk menjerat pengguna napza lainnya yang dikenal.
Jelas bahwa perang terhadap narkoba selain telah menimbulkan banyak korban sebagaimana lazimnya perang, juga turut merusak mental aparat negara yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan HAM warganya. Kriminalisasi membuat marak penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap mereka yang ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan. Kriminalisasi merupakan produk kebijakan yang menyerahkan kuasa pengendalian napza kepada sindikat kejahatan terorganisir, dimana sejumlah aparat turut bermain di dalamnya demi memperkaya diri sendiri, dan mengorbankan hak masyarakat atas perlindungan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang tidak mengatur dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat, karena justru hanya memperkaya bandar dan oknum aparat serta mendekatkan ketersediaan napza dengan segala resiko penggunaannya di tengah masyarakat melalui distribusinya secara gelap.
Penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat negara telah banyak dilakukan terhadap tersangka pelanggar hukum maupun mereka yang sudah divonis hukuman oleh pengadilan. Memang belum banyak yang berani mengungkap dan memproses pelanggaran HAM ini secara hukum. Ketertindasan dan rasa tidak aman akibat stigma sebagai pelaku tindak kejahatan masih melekat pada diri korban untuk bangkit mengatasi ketidakadilan yang dialami. Padahal, merupakan hak warga negara untuk mendapat perlindungan dari kesewenangan dan penyiksaan aparat walupun ketika terbukti melakukan suatu tindak kejahatan.
Penggunaan sebagian napza merupakan suatu tindakan yang ditetapkan sebagai kejahatan di Republik Indonesia. Kriminalisasi ini, atau dikenal dengan istilah ‘perang terhadap narkoba’, sejak digaungkan oleh Presiden AS, Richard Nixon, pada 1971 dan terus mengkooptasi kebijakan pengendalian napza di seluruh dunia hingga saat ini, telah banyak memakan korban. Amerika sendiri memiliki populasi narapidana terbesar di dunia pada tahun 2007 dimana lebih dari setengahnya adalah pelanggar kasus napza – sebuah tindakan non kekerasan yang dikriminalkan. Indonesia dalam lima tahun terakhir (2003-2007) setidaknya telah memenjarakan 110,000 WNI atas kasus napza dimana lebih dari 70 persennya adalah pengguna. Prosentase pelanggaran kasus napza dibanding pelanggaran kasus lain terus naik dari 10.6% pada tahun 2002 menjadi 28.4% pada 2006.
Meningkatnya besaran kasus tersebut turut pula meningkatkan peluang penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap para pengguna napza – korban dari perang yang malah membawa peredaran narkoba ke pasar gelap. Tak hanya penyiksaan fisik yang dialami, menyadari tindakan pemakaian napza sebagai kambuhan walaupun sudah dihukum penjara, sejumlah aparatpun memanfaatkan korban napza sebagai mata pencaharian tambahan. Tindakan menjebak dan memeras mantan pelanggar kasus napza marak terjadi dengan memanfaatkannya untuk menjerat pengguna napza lainnya yang dikenal.
Jelas bahwa perang terhadap narkoba selain telah menimbulkan banyak korban sebagaimana lazimnya perang, juga turut merusak mental aparat negara yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan HAM warganya. Kriminalisasi membuat marak penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap mereka yang ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan. Kriminalisasi merupakan produk kebijakan yang menyerahkan kuasa pengendalian napza kepada sindikat kejahatan terorganisir, dimana sejumlah aparat turut bermain di dalamnya demi memperkaya diri sendiri, dan mengorbankan hak masyarakat atas perlindungan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang tidak mengatur dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat, karena justru hanya memperkaya bandar dan oknum aparat serta mendekatkan ketersediaan napza dengan segala resiko penggunaannya di tengah masyarakat melalui distribusinya secara gelap.
Penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat negara telah banyak dilakukan terhadap tersangka pelanggar hukum maupun mereka yang sudah divonis hukuman oleh pengadilan. Memang belum banyak yang berani mengungkap dan memproses pelanggaran HAM ini secara hukum. Ketertindasan dan rasa tidak aman akibat stigma sebagai pelaku tindak kejahatan masih melekat pada diri korban untuk bangkit mengatasi ketidakadilan yang dialami. Padahal, merupakan hak warga negara untuk mendapat perlindungan dari kesewenangan dan penyiksaan aparat walupun ketika terbukti melakukan suatu tindak kejahatan.
Penggunaan sebagian napza merupakan suatu tindakan yang ditetapkan sebagai kejahatan di Republik Indonesia. Kriminalisasi ini, atau dikenal dengan istilah ‘perang terhadap narkoba’, sejak digaungkan oleh Presiden AS, Richard Nixon, pada 1971 dan terus mengkooptasi kebijakan pengendalian napza di seluruh dunia hingga saat ini, telah banyak memakan korban. Amerika sendiri memiliki populasi narapidana terbesar di dunia pada tahun 2007 dimana lebih dari setengahnya adalah pelanggar kasus napza – sebuah tindakan non kekerasan yang dikriminalkan. Indonesia dalam lima tahun terakhir (2003-2007) setidaknya telah memenjarakan 110,000 WNI atas kasus napza dimana lebih dari 70 persennya adalah pengguna. Prosentase pelanggaran kasus napza dibanding pelanggaran kasus lain terus naik dari 10.6% pada tahun 2002 menjadi 28.4% pada 2006.
Meningkatnya besaran kasus tersebut turut pula meningkatkan peluang penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap para pengguna napza – korban dari perang yang malah membawa peredaran narkoba ke pasar gelap. Tak hanya penyiksaan fisik yang dialami, menyadari tindakan pemakaian napza sebagai kambuhan walaupun sudah dihukum penjara, sejumlah aparatpun memanfaatkan korban napza sebagai mata pencaharian tambahan. Tindakan menjebak dan memeras mantan pelanggar kasus napza marak terjadi dengan memanfaatkannya untuk menjerat pengguna napza lainnya yang dikenal.
Jelas bahwa perang terhadap narkoba selain telah menimbulkan banyak korban sebagaimana lazimnya perang, juga turut merusak mental aparat negara yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan HAM warganya. Kriminalisasi membuat marak penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap mereka yang ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan. Kriminalisasi merupakan produk kebijakan yang menyerahkan kuasa pengendalian napza kepada sindikat kejahatan terorganisir, dimana sejumlah aparat turut bermain di dalamnya demi memperkaya diri sendiri, dan mengorbankan hak masyarakat atas perlindungan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang tidak mengatur dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat, karena justru hanya memperkaya bandar dan oknum aparat serta mendekatkan ketersediaan napza dengan segala resiko penggunaannya di tengah masyarakat melalui distribusinya secara gelap.
Atas keadaan-keadaan tersebut di atas yang masih berlangsung hingga saat ini, maka: Persaudaraan Korban Napza Indonesia kordinasi wilayah yogyakarta, Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia ( JOTHI ) Kordinasi Provinsi DIY, Komunitas Perempuan dan LGBT PKBI,
1. Menuntut pemerintah dan wakil rakyat agar mengkaji ulang penerapan UU Narkotika dan Psikotropika RI khususnya mengenai dampak-dampak buruk yang diakibatkannya selama ini di tengah masyarakat;
2. Akan berada bersama dan mendukung wakil rakyat agar berani membebaskan diri dari tekanan internasional yang ditunggangi kepentingan politik ekonomi negara-negara adikuasa dalam menetapkan kebijakan napza nasional;
saya dari persaudaraan Korban napza Indonesia (PKNI) kordinasi wilayah Yogyakarta, juga mengatakan sikap anda bisa lihat di blog saya, yang pertama kami sangat menolak bila perang melawan narkoba, karena yang selalu dijadikan korban adalah korban napza itu sendiri, slogan yang selalu dikumandangkan “war on drugs” pertanyaannya siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam peperang tersebut faktanya kami selalu menjadi korban dengan slogan tersebut, para korban napza dipenjarakan, diperlakukan tidak manusiawi banyak sekali pelanggran HAM terhadap pengguna napza dari para aparat penegak hukum, seharusnya yang duperangi adalah produsenya bukan penggunanya, fakta membuktikan 73% pengguna napza berada di penjara smapai2 tidak tertampung, 20% pengedar dan hanya 2% produsen, bukankah itu semua suatu slogan yang tidak berpihak terhadapa korban, maka kami dati korban napza menuntut vonis rehabilitasi dan terapkan Surat Edaran MA no.7 tahun 2009 tentang menempatkan pengguna napza kedalam panti terapi dan rehabilitasi, karena UU No22, Tahun 1997 tyang sedang diamandemen dan akan disahkan tahun ini tidak berperuikemanusiaan bahkan mengkriminalisasikan masyarakat lainnya, yang dimana ada klausul bila keluarga penguna napza tidak melapor akan ikut hukum penjara, pertanyaannya apakah RUU tersebut berpihak terhadap korban? ditambah lagi tidak tercantum UU HAM, seharusnya setiap UU harus acuan untuk HAMnya, stop kekerasan terhadap korban napza kami bukan pelaku kriminal kami korban dari mafia black market narkotika.