Hukuman bagi pengguna Narkoba di Bantul masih ringan
June 26th, 2009 | 15:00
Badan Narkotika Provinsi (BNP) memusnahkan ratusan gram psikotropika dan Narkoba untuk seluruh wilayah DI Yogyakarta. Yaitu ganja 291,7 gram, putaw 0,7 gram, heroin 1,2 gram, sabu-sabu 4,3 gram, pil lexotan 26 butir, pil thrihexyphenidyl 208 butir, dan pil camlet 15 butir.
Khusus dari wilayah Bantul, Narkoba yang dimusnahkan adalah 1,5 gram ganja dan 250 butir pil psikotropika.
Dari jumlah itu, perkara yang masuk ke Kejasaan Negeri Sleman mencapai 30 perkara, Kota Yogyakarta 49 perkara dan Bantul 2 perkara.
Share on Facebook
Tweet
Category : Bantul, HEADLINE | 901 views
Tags : Bantul, Berita Umum, hari anti narkoba











Saya setuju hukuman ringan bagi pemakai narkoba,karna pemakai hanyalah korban (bukan resedivis) kalau bisa dia jngan di masukan ke Lp tapi di bina di panti rehab