Hukuman bagi pengguna Narkoba di Bantul masih ringan

June 26th, 2009 | 15:00

Badan Narkotika Provinsi (BNP) memusnahkan ratusan gram psikotropika dan Narkoba untuk seluruh wilayah DI Yogyakarta. Yaitu ganja 291,7 gram, putaw 0,7 gram, heroin 1,2 gram, sabu-sabu 4,3 gram, pil lexotan 26 butir, pil thrihexyphenidyl 208 butir, dan pil camlet 15 butir.
Khusus dari wilayah Bantul, Narkoba yang dimusnahkan adalah 1,5 gram ganja dan 250 butir pil psikotropika.
Dari jumlah itu, perkara yang masuk ke Kejasaan Negeri Sleman mencapai 30 perkara, Kota Yogyakarta 49 perkara dan Bantul 2 perkara.


Share on Facebook

Category : Bantul, HEADLINE | 901 views
Tags : , ,

One Response to “Hukuman bagi pengguna Narkoba di Bantul masih ringan”

  1. Saya setuju hukuman ringan bagi pemakai . Karna pemakai di situ hanya lah korban . Saran saya klw bisa pemakai jangan di penjarakan Tapi di bina ke panti rehab . (bukan residivis). Karna klw dia di gabungkan ke Lp , yang tadi nya dia hanya pemakai narkoba says:

    Saya setuju hukuman ringan bagi pemakai narkoba,karna pemakai hanyalah korban (bukan resedivis) kalau bisa dia jngan di masukan ke Lp tapi di bina di panti rehab

Leave a Reply