art

Hukuman bagi pengguna Narkoba di Bantul masih ringan

Dimuat Editor Jun 26th, 2009 dalam Kategori Bantul. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan melalui RSS 2.0. Anda bisa meninggalkan tanggapan atau trackback untuk berita ini

Badan Narkotika Provinsi (BNP) memusnahkan ratusan gram psikotropika dan Narkoba untuk seluruh wilayah DI Yogyakarta. Yaitu ganja 291,7 gram, putaw 0,7 gram, heroin 1,2 gram, sabu-sabu 4,3 gram, pil lexotan 26 butir, pil thrihexyphenidyl 208 butir, dan pil camlet 15 butir.
Khusus dari wilayah Bantul, Narkoba yang dimusnahkan adalah 1,5 gram ganja dan 250 butir pil psikotropika.
Dari jumlah itu, perkara yang masuk ke Kejasaan Negeri Sleman mencapai 30 perkara, Kota Yogyakarta 49 perkara dan Bantul 2 perkara.
“Di DI Yogyakarta, Kabupaten Bantul menduduki peringkat ketiga setelah kota Yogyakarta dan Sleman,” kata Widagdo Mulyono Petrus, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Jumat (26/6).
Mulyono menjelaskan, sejak Januari 2009 yang lalu jumlah perkara yang masuk kejaksaan negeri Bantul mencapai 15 perkara. Umumnya, pelaku merupakan pengguna yang rata-rata usianya di bawah 30 tahun.
Meskipun tidak ada peningkatan pengguna yang berarti, masyarakat diminta tetap waspada terhadap peredaran psikotropika dan Narkoba di sekitarnya.
“Rata-rata dalam satu bulan pihak Kejaksaan Negeri bantul menangani dua kasus penyalahgunaan barang haram tersebut,” ungkap Mulyono Petrus.
Mulyono menerangkan, perdaran Narkoba yang sangat rapi serta modus kerja yang gelap menjadi kesulitan tersendiri dalam menangkap bandar Narkoba.
Di Bantul selama ini diindikasikan menjadi lokasi penyimpanan Narkoba, terutama di wilayah perbatasan.
Yaitu di kecamatan Banguntapan, Sewon dan Kasihan. Tiga kawasan tersebut tergolong rawan, karena mobilitas penduduk tinggi, karena merupakan wilayah perbatasan yang menjadi peredaran Narkoba dari kota Yogyakarta dan Sleman.
“Tiga wilayah itu sangat rawan dan sulit untuk mendeteksi para pelaku,” kata Mulyono.
Selama ini vonis yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan Narkoba hanya selama 1 tahun masa hukuman.
Masa hukuman yang sangat ringan ini terjadi Karena peredaran Narkoba di Bantul dilakukan dengan cara-cara tradisional, tertutup serta minimnya barang bukti. (The Real Jogja/joe)

1 Tanggapan untuk “Hukuman bagi pengguna Narkoba di Bantul masih ringan”

  1. Saya setuju hukuman ringan bagi pemakai . Karna pemakai di situ hanya lah korban . Saran saya klw bisa pemakai jangan di penjarakan Tapi di bina ke panti rehab . (bukan residivis). Karna klw dia di gabungkan ke Lp , yang tadi nya dia hanya pemakai narkoba mengatakan:

    Saya setuju hukuman ringan bagi pemakai narkoba,karna pemakai hanyalah korban (bukan resedivis) kalau bisa dia jngan di masukan ke Lp tapi di bina di panti rehab

Tinggalkan Komentar

Pariwara

250x250

Galeri Foto

120x600

Masuk log / The Real Jogja Powered by Om Kicau