UU Kearsipan harus diubah

June 20th, 2009 | 17:50

Forum Masyarakat Kearsipan Provinsi meminta pemerintah merubah regulasi bidang kearsipan yang sudah berusia hampir 40 tahun. Regulasi bidang kearsipan yang sudah uzur tersebut sudak tidak sesuai dengan perkembangana jaman yang ada karena tidak dilengkapi dengan peraturan teknis dan operasional bidang kearsipan yang ideal.
Hal tersebut diungkapkan Burhanudin selaku Ketua Masyarakat Kearsipan DIY, Sabtu (20/6), di sela-sela pertemuan forum masyarakat kearsipan DIY di Komplek Balaikota Yogyakarta.
Burhanudin mengatakan regulasi tentang pokok kearsipan masih menggunakan UU No. 71/1971. UU ini perlu diubah agar mampu mendorong munculnya tertib arsip di semua kalangan masyarakat.
“Saat ini masyarakat tidak bisa melakukan tertib kearsipan,” ujar Burhanudin.
Isi UU No 71/ 1971 banyak yang harus disesuaikan terutama mengenai peraturan teknis yang ada dalam UU itu. “Perlu ada peraturan operasional yang diperbanyak karena hal tersebut saat ini sangat minim sehingga menjadi hambatan dalam pembangunan bidang kearsipan”.
Harus ada keseimbangan dalam banyak hal untuk memperbaiki persoalan kearsipan saat ini misalnya keseimbangan antara anggaran, SDM dan sistem kearsipan yang ada.
Pertemuan masyarakat kearsipan Provinsi DIY hari ini membahas rencana pembentukan organisasi kearsipan di DIY. Selain itu dalam pertemuan ini akan di coba dikumpulkan semua persoalan


Share on Facebook

Category : BERITA JOGJA | 110 views
Tags : , , ,

Leave a Reply