Atribut kampanye Capres-cawapres Jusuf Kalla-Wiranto (JK-Win) mendominasi pelanggaran pemasangan alat peraga di Kota Yogyakarta. Puluhan alat peraga milik pasangan bernomor urut tiga tersebut terpaksa harus ditertibkan dalam operasi alat peraga kampanye Pilpres yang digelar petugas gabungan dari Dinas Ketertiban dan Poltabes Yogyakarta, Sabtu (13/6) pagi.
Menyusul di urutan kedua, pelanggaran atribut ditempati pasangan SBY-Boediono, sementara Megawati-Prabowo yang paling sedikit. Dengan menggunakan dua truk, petugas berhasil menurunkan sedikitnya 69 alat peraga seperti baliho, rontek, bendera dan baliho. Atribut-atribut tersebut menyalahi aturan pemasangan atribut di beberapa jalan protokol Kota Yogyakarta antara lain di kawasan Jalan Gayam, Jalan Dr Sutomo, Jalan FM Noto, Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan KH Akhmad Dahlan.
Kasi Operasional Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksono mengatakan, atribut yang terpaksa ditertibkan tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Walikota No 64/2009 mengenai tata tertib pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye. Di dalam Perwal tersebut, tercantum kawasan-kawasan yang harus steril dari atribut kampanye di antaranya, Jalan Laksda Adisucipto sampai Jalan P Diponegoro, Jalan Cik Ditiro, simpang Tugu sampai Jalan Trikora, Jalan Senopati sampai simpang Gondomanan.
“Bangunan cagar budaya, seperti situs Tamansari, bangunan pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading dan Wijilan, Alun-alun Utara dan Selatan juga dilarang untuk kampanye,” kata Bayu Laksono.
Dituturkan Bayu Laksono, larangan juga berlaku di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan perguruan tinggi, tempat ibadah, taman makam pahlawan, pasar dan gedung pemerintahan. Juga jembatan, jalan layang, terminal dan halte bus, stasiun kereta, tempat khusus parkir.
“Tiang rambu, listrik, telepon dan pohon tidak boleh untuk memasang atribut,” lanjutnya.
Kabid Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartono menambahkan, operasi tahap pertama akan dilakukan pada 13 Juni hingga 4 Juli 2009, setiap hari Sabtu. Sedang tahap kedua dilakukan pada 7 Juli mendatang berupa pembersihan seluruh alat peraga.
Dikatakan, sebelum memasang alat peraga, tim sukses Capres-cawapres harus mengurus perizinannya ke Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta untuk mendapatkan stiker izin. “Semua jenis alat peraga kampenya yang melanggar akan dibongkar. Mereka bisa mengambilnya lagi di Dinas Ketertiban setiap hari Selasa pukul 11.00-14.00,” ujarnya.(The Real Jogja/joe)









