Warga di sembilan desa di Kabupaten Gunungkidul yang tanahnya terkena pembangunan pelebaran jalan dalam program padat karya infrastruktur tahap II Pemkab Gunungkidul tidak akan mendapatkan ganti rugi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Wasito Kamis hari ini (11/6). Menurut dia, pada tahap II nanti, Disnakertrans merencanakan membangun fasillitas di sembilan desa, yaitu Tancep, Sambirejo, Balong, Natah, Sumberejo, Ngunut, Dadapayu, Girijati dan PIyayen dengan mengandalkan tenaga kerja pengerjaan jalan dari sembilan desa tersebut.
“Dana yang dihabiskan selama tahap II pembangunan pelebaran jalan tersebut sebagian besar dianggarkan untuk penggajian tenaga kerja dan sisanya untuk operasional pembangunan,” kata Wasito seraya menambahkan bahwa dana program padat karya bukan untuk ganti rugi pemilik tanah yang terkena pelebaran tetapi untuk padat karya.
Selain tidak mengganti rugi, tambah Wasito, Disnakertrans juga tidak mengubah besaran gaji bagi tenaga kerja pembangunan jalan. Pekerja akan mendapat upah sebesar Rp 20.000, sementara ketua kelompok Rp 25.000. Bagi tukang yang bekerja selama delapan jam sehari mendapat upah Rp 30.000.
“Untuk setiap desa, Disnakertrans menargetkan ada 200 orang yang akan terlibat sebagai tenaga kerja sehingga jumlah total tenaga kerja yang bisa diserap mencapai 36.000, sama seperti jumlah tenaga kerja pada tahap I,” kata Wasito.
Wasito menuturkan, tenaga kerja yang diutamakan adalah para petani dari sembilan desa yang tidak bisa menjalankan aktivitas bertaninya selama musim kemarau.
“Esensi padat karya memang seperti itu yaitu pengerahan penduduk setengah menganggur untuk membangun desa,” ujar Wasito.
Jika masih ada warga dari sembilan desa tersebut menolak pelebaran jalan karena dianggap mengambil tanah mereka dengan tanpa ganti rugi, katanya, Disnakertrans akan mencoret nama desa tersebut dan akan menggantinya dengan desa lain di Gunungkidul.
“Sebab masih banyak desa di Gunungkidul yang butuh pelebaran jalan untuk membuka isolasi dan memudahkan akses aktivitas ekonomi warga. Ada satu saja yang tidak setuju, maka desa itu akan dicoret,” ungkapnya.
Pada tahap I sebelumnya , sejumlah pemilik tanah yang terkena pelebaran jalan mengeluhkan tidak adanya ganti rugi dari Disnakertrans walaupun dalam pembangunannya sejumlah pemilik tanah tersebut juga turut serta menjadi tenaga kerja.
Menurut salah seorang warga, Wartono (53), keluhan dari penduduk desa yang tanahnya terkena pelebaran jalan tidak terlalu dipikirkan. “Kami memang harus berkorban karena ini sebenarnya investasi. Dengan jalan yang lebih besar, komunikasi dan arus ekonomi akan semakin mudah dan nantinya harga tanah akan melonjak. Ini peluang yang mesti dipikirkan,” ungkapnya. (The Real Jogja/joe)
Sumber foto: broxzin.blogspot.com









