Pelebaran jalan Gunungkidul, tak ada ganti rugi tanah
June 11th, 2009 | 23:49
Warga di sembilan desa di Kabupaten Gunungkidul yang tanahnya terkena pembangunan pelebaran jalan dalam program padat karya infrastruktur tahap II Pemkab Gunungkidul tidak akan mendapatkan ganti rugi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Wasito Kamis hari ini (11/6). Menurut dia, pada tahap II nanti, Disnakertrans merencanakan membangun fasillitas di sembilan desa, yaitu Tancep, Sambirejo, Balong, Natah, Sumberejo, Ngunut, Dadapayu, Girijati dan PIyayen dengan mengandalkan tenaga kerja pengerjaan jalan dari sembilan desa tersebut.
Share on Facebook
Tweet
Category : HEADLINE, Wonosari | 302 views
Tags : EKONOMI BISNIS JOGJA, ganti rugi, Gunungkidul, pelebaran jalan










