Omni tak akan cabut gugatan atas Prita

June 5th, 2009 | 04:44

omniJogja News

Meski mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, manajemen Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang, Banten, mengatakan tidak akan mencabut semua tuntutan terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik.

Penasihat hukum RS Omni Internasional, Herry Bertus S. Hartodjo, mengatakan hal itu di Tangerang, Rabu (3/6).

Menurut pihak rumah sakit, semua informasi yang disampaikan Prita lewat milis tidaklah benar. Tidak ada unsur penipuan yang dilakukan pihak Omni. Bahkan, semua tindakan medis yang dilakukan dokter telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Isi surat elektronik yang ditulis Prita dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit.

Dikaji

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji hasil eksaminasi jaksa terkait kasus Prita Mulyasari. Jika tidak ditemukan pelanggaran lain, jaksa yang dieksaminasi hanya akan dikenakan tindakan ringan. “Kalau hanya kurang profesionalisme ya hanya akan dikenai tindakan (sanksi) ringan,” kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).

Menurut Jasman, hingga kini hasil eksaminasi baru menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa saja. Eksaminasi sendiri, diakui Jasman, untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan jaksa memasukkan pasal 27 UU no. 11/2008 tentang ITE pada perkara tersebut.

“Kita lihat, apa yang membuat jaksa memasukkan pasal-pasal ini, apa ada pendorongnya, ada hal lain atau tidak selain ketidakprofesionalismean itu,” ungkap mantan Kajari Jakarta Timur itu.

Dijelaskan Jasman, jaksa harusnya memeriksa kembali mengenai fakta yang ada.


Share on Facebook

Category : HEADLINE, HUKUM | 2,544 views
Tags : , ,

Leave a Reply