Bantul musnahkan ribuan botol Miras dan Narkoba
May 28th, 2009 | 11:24
Ribuan botol minuman keras (miras) dan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika dari sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dan diselesaikan, Rabu (27 Mei 2009) dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Barang bukti ini dimusnahkan dari 70 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang terdiri 50 perkara minuman keras (tipiring), 11 perkara narkotika-psikotropika dan sembilan perkara perjudian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Dicky Raharja kepada wartawan yang melaporkan untuk JogjaNews.Com.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri 5.273 botol miras berbagai merek, 26,3 gram ganja, 0,65 shabu-shabu, 38 butir psikotropika golongan I, 567 butir psikotropika golongan IV serta barang bukti perkara berjudian berupa kartu remi, kartu domino, kartu cina, dadu dan tikar plastik.
Menurut dia, Pemusnahan barang bukti khususnya miras merupakan barang bukti darin perkara yang disidangkan mulai pada Januari 2009 hingga April 2009, sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkoba-psikotropika dan perjudian merupakan perkara yang telah di vonis hakim mulai 2008 hingga 2009 atau selama satu tahun.
“Perkara miras ada tren kenaikan, ada 2008 barang bukti miras hanya sekitar 8.000 botol miras, sementara pada 2009 selama bulan Januari hingga April sudah mencapai lebih 5.000 botol miras yang dimusnahkan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bantul Widagdo Mulyo Petrus mengatakan perkara narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri Bantul dan telah divonis Pengadilan Negeri Bantul hampir 80 persen lebih terpidananya merupakan pemakai sedangkan pengedarnya sangat minim.
“Seharusnya terpidana pemakai narkoba bukan di tahan di rumah tahanan (rutan) namun harus direhabilitasi, sedangkan pengedarnya yang layak untuk ditahan di Lapas dengan hukuman yang berat sehingga ada effek jera,” katanya.
Ia mengatakan, yang perlu diperhatikan lagi terkait dengan narkoba-psikotropika lanjut Widagdo adalah masyarakat pendatang di Kabupaten Bantul khususnya daerah perbatasan dengan Kota Yogyakarta, karena berbagai perkara yang diungkap berasal dari wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta.
“Ini harus diwaspadai oleh seluruh masyarakat Bantul karena daerah perbatasanlah yang rawan terhadap peredaran narkoba,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kabupaten bantul sendiri sejauh ini belum dapat dikatakan sebagai daerah yang memproduksi narkoba, namun demikian merupakan daerah pasar narkoba maupun daerah transit narkoba.
“Kalau industri narkoba-psikotropika di Bantul saya yakin belum ada namun kalau daerah pasaran narkoba hal tersebut sangat mungkin,” katanya. (ant.jcn)
Share on Facebook
Tweet
Category : BERITA JOGJA | 270 views
Tags : Bantul, HUKUM, Jogja, miras, narkoba











